Terapan
Komputer Perbankan
Dosen
: Dhieta Ayu
I.1.
Pengertian Bank
Bank
adalah sebuah lembaga perantara keuangan yang memiliki wewenang dan
fungsi untuk menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan.
Sedangkan
menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998
Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank
adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak.
Dari
definisi bank di atas dapat ditarik kesimpulan, yaitu bank merupakan
suatu lembaga dimana kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan, seperti tabungan, deposito, maupun giro, dan
menyalurkan dana simpanan tersebut kepada masyarakat yang
membutuhkan, baik dalam bentuk kredit maupun bentuk-bentuk lainnya.
I.2.
Klasifikasi bank
Ada
beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu
dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan;
danpenyediaan jasa.
I.2.1.
Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
Bank
Sentral
Bank
sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-undang nomor 13
tahun 1968 yang memiliki tugas untuk mengatur peredaran uang,
mengatur pengerahan dana-dana, mengatur perbankan, mengatur
perkreditan, menjaga stabilitas mata uang, mengajukan pencetakan /
penambahan mata uang rupiah dan lain sebagainya. Bank sentral hanya
ada satu sebagai pusat dari seluruh bank yang ada di Indonesia.
Bank
Umum atau Bank Komersial
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional
dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
I.2.2
Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
Bank
Milik Negara
Adalah
bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu
lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan
hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada
sebelumnya.
Bank
Pemerintah Daerah
Adalah
bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik
Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah
(BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962.
Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di
samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan
Rakyat (BPR).
Bank
Swasta Nasional
Setelah
pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober
1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang
baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak
yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta
nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank
Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya
menjadi PT tahun 1993.
Bank
Swasta Asing
Adalah
bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang)
bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta
asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah
dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan
untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta,
Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar),
Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana
layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Bank
Umum Campuran
Bank
campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama
oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan
didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang
dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau
lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
I.2.3
Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
Bank
Devisa
Bank
devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan
usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal
penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa
keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung
transaksi-transaksi dalam skala internasional.
Bank
Non Devisa
Bank
umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani
transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa
dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi
ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah
tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi
dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta
asing.
I.3.
Tugas Bank
I.3.A Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
1.
Menetapkan sasaran monter dengan memperhatikan laju inflasi yang
ditetapkannya.
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara termasuk tetapi
tidak terbatas pada
:
-
Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing
-
Penetapan tingkat diskonto
-
Penetapan cadangan wajib minimum dan
-
Pengaturan kredit dan pembiayaan
I.3.B
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
1.
Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas jasa sisa
pembayaran.
2.
Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan
laporan
tentang kegiatannya.
3.
Menetapkan penggunaan alat pembayaran
I.3.C
Mengatur dan mengawasi bank
I.4.
Fungsi Bank
Penghimpun dana
Untuk menjalankan fungsinya sebagai penghimpun dana maka bank
memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada tiga sumber,
yaitu:
1.
Dana
yang bersumber dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu
pendirian.
2.
Dana
yang berasal dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha
perbankan seperti usaha simpanan giro, deposito dan tabanas.
3.
Dana
yang bersumber dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman
dana yang berupa Kredit Likuiditas dan Call Money (dana yang
sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang meminjam).
4.
Penyalur/pemberi
Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana yang
diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali
dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar
untuk usaha. Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank
akan mendapatkan sumber pendapatan berupa bagi hasil atau dalam
bentuk pengenaan bunga kredit. Pemberian kredit akan menimbulkan
resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus benar-benar teliti dan
memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah
karena banyak kredit yang bermasalah atau macet.
5.
Penyalur
dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat dalam
bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga, penyertaan,
pemilikan harta tetap.
6.
Pelayan
Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan lalu-lintas
pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan
lainnya.
Adapun
secara spesifik bank bank dapat berfungsi sebagai agent
of trust, agent of develovment dan agen
of services.
1.
Agent Of Trust
Yaitu
lembaga yang landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan
adalah kepercayaan ( trust ), baik dalam penghimpun dana maupun
penyaluran dana. Masyarakat akan mau menyimpan dana dananya di bank
apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini akan di bangun
kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak bank
dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak
ingin merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana,
penampung dana maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2.
Agent Of Development
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan
bank berupa penghimpun dan penyalur dana sangat diperlukan bagi
lancarnya kegiatan perekonomian di sektor riil. Kegiatan bank
tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan investasi,
kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak
dapat dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan
investasi, distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan
pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
3.
Agent Of Services
Yaitu
lembaga yang memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping
melakukan kegiatan penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan
penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakan. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitannya dengan kegiatan perekonomian
masyarakat secara umum.
3db09
30112123